Anggaran Dasar (AD)
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR
MAHASISWA
MAMBERAMO TENGAH PAPUA (IKB-PMMTP)
KOORDINATOR KOTA MALANG-KEDIRI
PRIODE 2017/2018

______________________________________________________________
ANGGARA DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.    Organisasi bernama Iketan Keluarga
Besar Pelajar dan Mahasiswa Mamberamo Tengah Papua atau disingkat (IKB-PMMTP)
Korkot Malang-Kediri.
2.    Organisasi ini didirikan pada
tanggal 08 Oktober 2009, untuk
3.    waktu yang tidak terbatas.
4.    Organisasi ini berkedudukan di Kota
Malang, Provinsi Jawa Timur.
BAB II
SIFAT
Pasal 2
Organisasi ini adalah Organisasi Pelajar dan Mahasiswa
yang bersifat kekeluargaan.
BAB III
KEDAULATAN DAN WEWENANG
Pasal 3
1.    Kedaulautan Organisasi ini ada
ditangan anggota, dan keputusan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar
IKB-PMMTP Korkot malang-Kediri.
2.    Penyelenggaraan Organisasi ini
dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pengurus Harian (BPH)
BAB IV
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan Organisasi ini adalah :
1.    Membina, meningkatkan dan
mengembangkan daya nalar Pelajar dan Mahasiswa.
2.    Membina dan meningkatkan kesatuan
dan persatuan, serta kekeluargaan antar anggota.
3.    Membina, meningkatkan kesatuan dan
persatuan, kekerluargaan serta mengusahakankesejahtrahan anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Anggota adalah Pelajar dan Mahasiswa asal Kabupaten
Mamberamo Tengah baik asli maupun Pendatang
Pasal 7
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dan diatur dalam peraturan Organisasi.
BAB VI
SYARAT PENCALONAN
Pasal 8
Calon Badan Pengurus Harian Ikatan Keluarga Besar
Pelajar dan Mahasiswa Mamberamo Tengah Papua BPH (IKB-PMMTP) Korkot
Malang-Kediri harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1.    Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2.    Sehat Rohani dan Jasmani.
3.    Berpengalaman Organisasi
4.    Mahasiswa Asli (IKB-PMMTP) Kota
Studi Malang-Kediri
5.    Mahasiswa Program Strata 1 Semester
Tiga Sampai Enam.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Organisasi Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa
Mamberamo Tengah Papua Malang-Kediri mempunyai Struktur Organisasi yang
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Organisasi diperoleh melalui iuran anggota
dan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum.
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi ini mempunyai atribut yang terdiri dari
lambang, bendera, logo, stempel, kop surat, yang diatur dalam Peraturan
Organisasi
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan
anggota melalui Musyawarah Anggota IKB-PMMTP Koordinator Kota Malang-Kediri.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas
persetujuan anggota melalui Musyawarah Besar IKB-PMMTP Koordinator Kota
Malang-Kediri.
BAB XII
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Pembubaran Organisasi dapat dilakukan atas persetujuan
anggota melalui Musyawarah Besar (Mubes) IKB-PMMTP Koordinator Kota
Malang-Kediri.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan Di : Malang
Pada tanggal : . . . . . Juni . . . . .
(PRESIDIUM SIDANG)
KUTUA            
                     
                     
                     
           SEKRETARIS
(.......................)        
                     
                     
                     
           (........................)
ANGGOTA
(…………………)
Anggaran Dasar (AD)
 Reviewed by IKB-PMMTP-MALANG-KEDIRI
                    on 
                    
Juli 07, 2017
 
                    Rating:
 
                    Reviewed by IKB-PMMTP-MALANG-KEDIRI
                    on 
                    
Juli 07, 2017
 
                    Rating: 
 Reviewed by IKB-PMMTP-MALANG-KEDIRI
                    on 
                    
Juli 07, 2017
 
                    Rating:
 
                    Reviewed by IKB-PMMTP-MALANG-KEDIRI
                    on 
                    
Juli 07, 2017
 
                    Rating: 
